SURABAYA - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen di beberapa tempat di Kota Surabaya, Kamis (22/6/2023).
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
Penggeledahan Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Surabaya sehubungan dengan Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera.
"Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penggeledahan tersebut telah mengamankan beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut, " kata kajati Jatim Dr.Mia Amiati .SH.MH
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka yakni AK, HAS, dan SI terhadap kasus dugaan kredit fiktif kurang lebih Rp 50 milliar di sebuah bank BUMN Cabang Gresik, Jawa Timur dan saat ini kegiatan Penyidikan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam KUHAP, Tim Penyidik telah melakukan beberapa upaya paksa (Penahanan dan Penggeledahan).