SURABAYA - Kejaksaan tinggi jawa timur telah menerima berkas perkara dugaan pencabulan anak di Sekolah P I , Kota Batu dari penyidik Renakta Polda Jatim. Demikian disampaikan dalam keterangan tertulisnya Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman kepada wartaadhyaksa.com pada Rabu (15/12/2021).
Berkas perkara dugaan pencabulan anak di Sekolah SPI, Kota Batu dengan tersangka JE alias KO JUL dengan sangkaan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP Kejati Jatim telah menerima berkas tahap I tanggal 17 september 2021, " ungkap Fathur.
Lebih lanjut diungkapkan Fathur, setelah di lakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan. Pada tanggal 23 september 2021 di beritahukan ke penyidik, berkas belum lengkap (P-18), selanjutnya tanggal 30 September 2021, berkas perkara di kembalikan kepada penyidik untuk di lengkapi (P-19).
Menurut dia, bahwa setelah kurang lebih 2 bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada hari senin tgl 06 desember 2021 Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI, terhadap berkas tersebut. JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (p-18/p-19) telah di penuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut, " pungkasnya. (Jon)